Network Protokol Adalah
UPA Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPA TIK) adalah unit yang melayani Layanan Web Site dan Database, Layanan Jaringan, Layanan Sub Domain, Layanan Informasi, Layanan Laboratorium Komputer.
Megaco ialah suatu protocol yang digunakan untuk pensinyalan antar MGC (Media Gateway Control) pada softswitch.Megaco merupakan suatu nama protocol yang diberikan oleh IETF (Internet Engineering Task Force) sedangkan ITU-T menamainya dengan nama H.248Megaco didefinisikan sebagai protocol yang digunakan untuk mengontrol Media Gateway serta mendukung streaming multimedia pada jaringan komputer. Hal ini digunakan dalam layanan VoIP antara jaringan IP dan PSTN maupun antar jaringan IP saja.Megaco menawarkan peningkatan lebih dari MGCP, yaitu:
Sebagai perjanjian dalam Megaco media gateway dapat terletak dimana saja dalam jalurpanggilan, dari sebuah terminal diujung network sampai gateway besar ditengah network, MGtidak harus untuk VoIP saja, tapi juga untuk topologi-topologi yang berbeda. Dalam NGN ( Next Generation Network ), MGC merupakan tempat untuk signaling logic.Sementara itu media logic ditempatkan dalam MG. Dengan menggunakan Megaco, MGC dapatmengontrol MG melalui jaringan yang terdistribusi. Megaco mempunyai struktur arsitektur yang hampir sama dengan MGCP tetapi Megaco mempunyai fungsi yang lebih luas.
Real-time Transport Protocol (RTP) didefinisikan sebagai standardisasi paket untuk mengirimkan audio dan video pada jaringan IP.[2] RTP digunakan untuk komunikasi dan sistem entertain yang termasuk didalamnya streaming media seperti telepony, aplikasi video teleconfrence dan web yang memiliki fitur berbasis push-to-talk.[3]
RTP biasanya berjalan melalui User Datagram Protocol (UDP). RTP digunakan bersama dengan RTP Control Protocol (RTCP). Sedangkan RTP membawa aliran media (misalnya audio dan video), RTCP digunakan untuk memonitor statistik transmisi dan quality of service (QoS) dan membantu sinkronisasi beberapa aliran. RTP adalah salah satu landasan teknis Voice over IP dan dalam konteks ini sering digunakan bersama dengan protokol pensinyalan seperti Session Initiation Protocol (SIP) yang membangun koneksi di seluruh jaringan.
RTP dikembangkan oleh Audio-Video Transport Working Group dari Internet Engineering Task Force (IETF) dan pertama kali dipublikasikan pada 1996 sebagai RFC 1889 yang kemudian digantikan oleh RFC 3550 pada 2003.[4]
Penelitian pada audio dan video melalui jaringan packet-switched sudah ada sejak awal tahun 1970an. Internet Engineering Task Force (IETF) mempublikasikan RFC 741 pada 1977 dan memulai mengembangkan RTP pada 1992, dan akan terus mengembangkan Session Announcement Protocol (SAP), Session Description Protocol (SDP), dan Session Initiation Protocol (SIP).
RTP digunakan sebagai penghubung dengan RTP Control Protocol (RTCP). Ketika RTP membawa media stream (cth: audio dan video), RTCP berfungsi untuk memonitor statistik dari transmisi dan Quality of Service (QoS) dan membantu sinkronisasi multiple stream- Ketika kedua protokol digunakan dalam conjunction, RTP dihasilkan dan diterima pada nomor port genap dan komunikasi RTCP yang menghubungkannya memggunakan nomor port ganjil yang lebih tinggi.
Sebuah sesi RTP biasanya dimulai antara rekan-rekan yang berkomunikasi menggunakan protokol pensinyalan, seperti H.323, Session Initiation Protocol (SIP), RTSP, atau Jingle (XMPP). Protokol ini dapat menggunakan Session Description Protocol untuk menentukan parameter sesi.[5]
RTP dikembangkan oleh Audio/Video Transport Working Group dari organisasi standar IETF. RTP digunakan bersama dengan protokol lain seperti H.323 dan RTSP.[6] Spesifikasi RTP menjelaskan dua protokol: RTP dan RTCP. RTP digunakan untuk mentransfer data multimedia, dan RTCP digunakan untuk mengirimkan informasi kontrol dan parameter QoS secara berkala.[7]
Pada dasamya, RTP didefinisikan sebagai pasangan protocol, RTP dan RTCP- RTP digunakan untuk media transfer data multimedia dan RTCP digunakan secara periodik untuk mengirimkan informasi kontrol dan juga parameter QoS.RFC 3550{{rp|71}}
RTP didesain sebagai end-to-end, waktu nyata, dan transfer stream data. Protokol ini dilengkapi dengan jitter sebagai kompensasi dan sebagai deteksi dari urutan kedatangan dalam data yang biasa ditemukan dalam transmisi di jaringan IP- RTP mendukung transfer data ke beberapa tujuan secara multicast. RTP dianggap sebagai standar utama untuk transportasi audio/video pada jaringan IP dan digunakan profil yang terkait dan format payload.[8], RTCP and RTSP protocols".[9]:71
Contoh dari desain RTP termasuk:
Paket RTP dibuat pada lapisan aplikasi dan diberikan ke lapisan pengiriman untuk dikirim. Setiap unit data media RTP yang dibuat oleh aplikasi dimulai dengan header paket RTP.
Header RTP mempunyai kapasitas minimum 12 bita. Setelah header, ekstensi header opsional mungkin ada. Ini diikuti oleh payload RTP, yang formatnya ditentukan oleh kelas aplikasi tertentu.[12] Bidang di header adalah sebagai berikut:
Sebuah aplikasi multimedia fungsional memerlukan protokol dan standar lainnya yang digunakan bersama dengan RTP. Protokol seperti SIP, Jingle, RTSP, H.225 and H.245 digunakan untuk inisiasi, kontrol, dan penghentian sesi. Standar lainnya, seperti H.264, MPEG dan H.263, digunakan untuk menyandikan data payload seperti yang ditentukan oleh profil RTP yang berlaku.[17]
Aplikasi multimedia real-time streaming memerlukan pengiriman informasi secara tepat waktu dan dapat mentolerir hilangnya beberapa paket (packet loss) untuk mencapai tujuan/destination. Sebagai contoh, kehilangan paket pada aplikasi audio dapat mengakibatkan kehilangan sepersekian detik data audio yang dapat dibuat tidak diketahui dengan suatu algoritme penyembunyian kesalahan yang cocok. Transport Control Protocol (TCP), walaupun suatu standar untuk penggunaan RTP, biasanya tidak digunakan pada aplikasi RTP karena TCP menuntut keandalan atas ketepatan waktu. Alih-alih, mayoritas implementasi RTP dibangun pada User Datagram Protocol (UDP).[butuh rujukan]
Pengertian Protokol, Protokoler, dan Keprotokolan
Admin prokomsetda | 10 April 2018 | 509266 kali
Pengertian Protokol, Protokoler, dan Keprotokolan. Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat. Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um), dan bahasa Yunani protocollon. Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional. Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Pengertian menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan:
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. adalah pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 2. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain. 3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain. 4. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 5. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 6. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. 7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang. 8. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 9. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia. 10. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan. 11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Demikian Pengertian Protokol, Protokoler, dan Keprotokolan serta pengertian hal terkait, menurut UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.*
sumber: http://humas-publicrelations.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-protokol-protokoler-dan.html